Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (Foto: Antara)

Kasus ini masuk dalam penanganan kepolisian berdasarkan adanya laporan 39 orang dari anggota kelompok KSU Rinjani Cabang Sumbawa. Dalam laporan, mereka merasa tertipu oleh pihak koperasi yang tidak kunjung menepati janji dalam menyalurkan bantuan tiga ekor sapi.

Namun, dalam hal bantuan yang dijanjikan berasal dari dana PEN tersebut, Pemerintah Provinsi NTB sebelumnya sudah memberikan klarifikasi ke pihak kepolisian di bidang penanganan kejahatan siber.

Kepada polisi, pemerintah menyatakan bantuan tiga ekor sapi seharga Rp100 juta yang disebutkan pengurus KSU Rinjani dalam unggahan video YouTube itu tidak ada dalam program penyaluran dana PEN. Persoalan itu pun telah masuk ke ranah pidana dengan menetapkan Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo sebagai tersangka penyebar berita bohong (hoaks). Kini, kasus tersebut sudah masuk ke meja persidangan di Pengadilan Negeri Mataram.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network