MATARAM, iNews.id – Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Turki. Keduanya berinisial SH dan DH.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan kedua tersangka atas dasar laporan dari korban LS yang direkrut pada 2 Juni 2021 lalu di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kec Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) NTB.
Korban LS direkrut oleh sponsor SH dan pekerja lapangan DH untuk menjadi PMI ke luar negeri, sebagai pengasuh orang lanjut usia. LS diiming-imingi gaji Rp21 juta untuk tiga bulannya, dengan kontrak selama 2 tahun.
"Atas janji tersebut korban LS bersedia diberangkatkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor. Pelaku menaikkan usia LS dituakan dan LS mendapat uang tip Rp3 juta," ujar Artanto di Mataram (11/1/2022).
Dua minggu kemudian korban diberangkatkan ke Turki dan dijemput oleh agen setempat. Kemudian korban di pekerjakan ke majikan bernama Baba.
Sayangnya, korban LS mengalami perbuatan yang tidak menyenangkan seperti dicaci maki dan dimarah tanpa alasan yang jelas. LS pun melarikan diri menuju KBRI Ankara guna meminta perlindungan dan meminta tolong agar dipulangkan ke Indonesia.
Pihak KBRI memulangkannya pada 11 Desember 2021. Selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada SPKT Polda NTB.
"Atas dasar itu Ditreskrimum Polda NTB meringkus kedua terduga pelaku pada Senin 10/1/2022," ujar Artanto.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pengiriman PMI yang dilakukan SH dan DH ilegal. Tanpa dilengkapi dokumen pengiriman yang sah dari pemerintah.
"Mereka melakukan ini tanpa izin dan jelas ilegal, prosedur yang sebenarnya itu harus melalui mekanisme Dinas Tenaga Kerja dan berbadan hukum," katanya.
Polisi masih mendalami kasus pemalsuan berkas oleh kedua oknum tersebut. Salah satunya terkait kemungkinan keterlibatan orang dalam.
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Abri Danar Prabawa tidak membenarkan perekrutan tenaga kerja secara perseorangan tanpa melalui PT. Dia berharap hal itu dapat menjadi efek jera bagi para pelaku dan pembelajaran bagi para calon PMI
"Mudah mudahan ini menjadi efek jera bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait