PRAYA, iNews.id - Para terdakwa kasus pencurian (copet) asal Jakarta di ajang WSBK Mandalika 2021 divonis satu tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah (Loteng)
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya, Kamis (10/3/2022).
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait