MATARAM, iNews.id - Dua terdakwa korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017-2018 di SDN 2 Bayan, Kabupaten Lombok Utara divonis 1 tahun penjara. Keduanya yakni Ningrat Sari, mantan Kepala SDN 2 Bayan dan Baiq Romiati, mantan bendahara.
"Menjatuhkan pidana hukuman kepada terdakwa Ningrat Sari satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa saat kali pertama membacakan vonis hukuman untuk terdakwa Ningrat Sari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (22/2/2023).
Vonis hukuman serupa turut diberikan kepada Baiq Romiati. Begitu pula dengan penjatuhan pidana denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim menjatuhkan vonis itu dengan menyatakan bahwa kedua terdakwa bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang muncul dalam pengelolaan dana BOS tersebut.
Sesuai dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian yang muncul sebesar Rp125 juta itu akibat adanya penggunaan anggaran fiktif.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait