Dengan demikian dalam penetapan hakim, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Vonis kepada kedua terdakwa ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menjatuhkan vonis demikian dengan mempertimbangkan iktikad baik kedua terdakwa yang telah memulihkan kerugian negara secara keseluruhan.
"Karena itu, memerintahkan kepada penuntut umum agar uang titipan kedua terdakwa seutuhnya dikembalikan ke kas negara," ujarnya.
Selain itu, hakim mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang sudah masuk kategori usia lanjut dan kini dalam keadaan sakit.
"Terdakwa telah mengakui perbuatan dan bersikap sopan selama persidangan," ucap dia.
Usai vonis dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan menerima vonis tersebut. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang diwakili Sesar Toputera tidak menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait