PRAYA, iNews.id - Mantan Kepala Desa (Kades) bersama mantan Bendahara dan pengurusan Bumdes Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loten) akhirnya ditahan, Kamis (23/9/2021). Kejaksaan menetapkan ketiganya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018 dan tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan mengatakan, ketiga tersangka yakni LH (mantan kades), LZA (mantan bendahara) dan SHS (pengurus Bumdes). Dijelaskan, penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Mereka ditahan sesuai dengan aturan sesuai pasal yang disangkakan.
"Hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus korupsi Dana Desa Bonder 2018-2019," ujarnya kepada wartawan saat didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel di kantornya.
Sebelum ditahan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sekitar jam 10.00 wita sampai jam 01.20 wita.
"Kita tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan. Baru kemudian kita akan limpahkan kepada Pengadilan untuk disidangkan," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait