Sementara itu, jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut cukup banyak, baik para tersangka maupun perangkat Desa lainnya. Kerugian negara dalam kasus tersebut sesuai dengan hasil audit inspektorat yakni Rp400 juta.
"Kerugian Negara yang ditemukan itu terdiri dari adanya program fiktif dan tidak sesuai sepek. Atas perbuatannya dijerat pasal 23 dan 8 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," ucapnya.
Dia juga mengatakan, dengan adanya kasus ini bisa menjadi contoh bagi kepala desa lainnya untuk tidak menyelewengkan dana desa. Karena Pemerintah memberikan dana itu untuk kesejahteraan masyarakat.
"Kita telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara, namun sampai saat ini tidak ada pengembalian," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait