JAKARTA, iNews.id - Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) masuk daftar 15 wilayah yang ditetapkan PPKM Darurat oleh pemerintah pusat. Pelaksanakaan PPKM tersebut berlaku mulai 12-20 Juli.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah diberlakukan PPKM Darurat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).
Ada 15 kabupaten dan kota yang menerapkan kebijakan tersebut. Berikut daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa-Bali;
1. Kepuluan Riau : Kota Tanjung Pinang
2. Kalimantan Barat : Kota Singkawang
3. Sumatra Barat : Kota Padang Panjang
4. Kalimantan Timur : Kota Balikpapan
5. Lampung : Kota Bandar Lampung
6. Kalimantan Barat : Kota Pontianak
7. Papua Barat : Manokwari
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait