Hendra menjelaskan untuk bisa mengikuti lelang, pengusaha bisa mengajukan permohonan lelang ke KPKNL Mataram. Permohonan yang masuk akan diproses dan disebarluaskan.
Dalam proses lelang tersebut, kata dia, para pengusaha hanya dikenakan kontribusi bea lelang jika barangnya sudah laku terjual. Kontribusi tersebut akan masuk ke dalam kas negara sebagai penerimaan resmi.
"Namun jika barang tidak laku maka kontribusi tidak akan dikenakan," ucapnya pula.
Menurut dia, penentuan harga barang dalam proses lelang diatur sendiri oleh pemilik mutiara. Namun dalam setiap proses lelang akan selalu terjadi mekanisme pasar. Artinya, semakin banyak peminat, maka harga barang akan semakin mahal.
Oleh sebab itu, kata Hendra, pihaknya sudah menghubungi sejumlah pengusaha mutiara untuk memanfaatkan pasar lelang mutiara Lombok yang disediakan KPKNL Mataram.
"Jadi barang yang akan dilelang tergantung dari pihak pemohon, apakah akan menjual dalam bentuk butiran atau paketan. Bisa juga dalam bentuk yang sudah dirangkai dengan harga minimal yang sudah ditentukan pemilik," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait