Di depan polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang menerima upah Rp10 juta per 200 gram sabu. Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatannya dengan modus yang sama. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
"Jadi sindikat ini mengambil barang dari luar kemudian akan diedarkan di Lombok Timur," katanya.
Kini pelaku mendekam di sel tahan Mapolres Lombok Timur. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait