“Kemudian anggota lakukan pengecekan dan ternyata benar, kemudian mereka langsung diamankan ke Mapolres Loteng untuk dilalukannya pemeriksaan,” ucap Agus.
Selain mengamankan para pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa 5 set kartu domino dan uang sejumlah Rp643.000. Perbuatan para pelaku itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait