Kasubdit IV Bidang Renakta, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pemulihan psikis korban yang masih berumur dua tahun.
“Untuk tersangka, kita akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah denda sepertiga dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya.
Sementara itu, tersangka NHJ memilih bungkam terkait aksinya melecehkan anaknya yang masih balita.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait