Suasana sidang displin dua anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat. (Foto: Humas Polri)

DOMPU, iNews.id - Sebanyak dua anggota Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat menjalani sidang disiplin. Keduanya melanggar aturan disiplin Polri dan diberi hukuman penahanan hingga penundaan pendidikan selama setahun.

Sidang disiplin ini dipimpin Kabag Sumda Polres Dompu Kompol Burhanuddin didampingi Kasat Polair Ipda Syarifuddin dan Kanit Laka Polres Dompu Ipda Ade Helmi. Persidangan juga diikuti Kasi Propam AKP Syamsurryjal selaku penuntut, Kasi Kum Iptu Yosep Subangtukan sebagai pendamping, Briptu Andre Setia Budi sebagai sekretaris sidang serta kedua personel yang melakukan pelanggaran.

Kompol Burhanuddin mengatakan, dasar pelanggaran disiplin dilakukan dengan menjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pada Pasal 14 Ayat 2.

“Terduga melanggar Pasal 4 huruf I dan Pasal 6 huruf W PP Nomor 2 Tahun 2003. Kepada mereka kami menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan dalam tempat khusus selama 10 hari dan seorang lagi selama 14 hari. Keduanya juga ditunda mengikuti pendididkan selama setahun,” ujar Burhanuddin, Rabu (26/1/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network