Suasana sidang tuntutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Rio Prasetya Nanda (kanan) yang duduk di kursi pesakitan berhadapan dengan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/4/2021). (Foto: Antara)

Pada uraian tuntutannya juga ada diceritakan terkait situasi sebelum akhirnya korban ditemukan tewas tergantung di ventilasi rumah terdakwa Rio di Perumahan Royal Mataram, mulai dari mencekik leher hingga membuat korban tidak sadarkan diri. Pelaku jugamembiarkannya tergeletak lemas. 

Terdakwa Rio juga diceritakan sempat mengisap rokok dan memutuskan pergi keluar. Dia mencari tali untuk membuat kamuflase seolah korban meninggal akibat gantung diri.

"Itu sela waktu amat panjang untuk terdakwa Rio dapat berpikir agar korban dibiarkan hidup. Namun Rio begitu sadis dengan mengambil keputusan menggantungnya agar terlihat seperti bunuh diri," ujarnya.

Dengan uraian tuntutannya yang demikian, Yan menyampaikan harapan pihak keluarga korban agar hakim dapat menjatuhkan hukuman berat kepada Rio.

"Bila perlu hukuman pidana mati, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 340 KUHP. Biar dia bisa merasakan seperti apa yang dirasakan adik kami almarhumah," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network