Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram (Foto: Tangkapan Layar)

MATARAM, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas putusan Pengadilan Negeri Mataram terhadap bandar sabu-sabu asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suaminya, I Gede Bayu Pratama. Salah satu terdakwa Mardani divonis 7 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan adanya putusan tersebut.

"Iya, memang biasanya kalau putusan MA langsung di-upload di website. Tetapi, kami belum ada menerima salinan putusan-nya," kata Kelik, Selasa (20/6/2023).

Dari laman resmi milik Mahkamah Agung, perkara yang membatalkan vonis bebas Mandari dan Bayu tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 1548 K/Pid.Sus/2023. Mahkamah agung mendistribusikan informasi tersebut pada 7 Juni 2023.

Selain membatalkan vonis bebas, hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan mengadili perkara dengan menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network