Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Pasutri Bandar Sabu di Mataram (Foto: Tangkapan Layar)

Hakim pun menjatuhkan pidana hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Mandari. Sedangkan, terhadap Bayu hakim menjatuhkan pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Lebih lanjut, Kelik mengatakan bahwa eksekusi terhadap putusan kasasi tersebut belum dapat terlaksana apabila para pihak, dalam hal ini jaksa penuntut umum dan terdakwa menerima salinan putusan.

"Kalau pun mau dieksekusi, harus ada salinan putusannya dahulu. Nanti, jaksa yang akan melaksanakan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network