Dari hasil pendataan, nilai kerugian yang dialami kantor Wali Kota Mataram dan Bappeda Mataram mencapai Rp60 juta.
Polisi juga menangkap penadah yang menampung hasil curian pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku selalu menjual barang hasil curian kepada penadah tersebut untuk menambah penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup.
"Pelaku ditahan di Mapolresta Mataram untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait