LOMBOK TIMUR, iNews.id - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan mantan bendahara DPRD Lombok Timur sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Pelaku berinisial Z ini jadi tersangka penggelapan pajak anggaran reses DPRD periode 2019 - 2020.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara Z sebagai tersangka," kata Rasyidi dalam keterangan persnya, Jumat (26/5/2023).
Dia menjelaskan peran tersangka sebagai bendahara di Sekretariat DPRD Lombok Timur melakukan pemotongan pajak untuk reses DPRD tapi bersangkutan tidak menyetorkan pajak yang dipotong ke Kas Daerah.
"Akan tetapi sebagian digunakan oleh saudara Z untuk kepentingan pribadinya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait