Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohammad Rasyidi (Ramli Nurawang/MNC portal)

"Bahwa total pajak anggaran Reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh saudara Z ke Kas Daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp343.183.818," lanjutnya.

Nilai kerugian ini, papar Rasyidi, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network