"Bahwa total pajak anggaran Reses anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh saudara Z ke Kas Daerah namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp343.183.818," lanjutnya.
Nilai kerugian ini, papar Rasyidi, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait