Kejati menahan mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza. (Foto: Hari Kasidi).

MATARAM, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan mantan Sekda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiadi Sayuti, Kamis (13/2/2025) malam. Penahanan itu dilakukan setelah Rosiadi menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.

Ketua tim penyidik Pidsus Kejati NTB, Indra mengatakan, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dalam kasus ini, kata dia negara dirugikan senilai Rp15,2 miliar.

Selain itu, Kejati NTB juga dikabarkan memeriksa mantan Gubernur NTB, TGB Zainul Majdi. Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan mantan Direktur PT. Lombok Plaza, berinisial DS sebagai tersangka pada 7 Januari 2024.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network