Kejati menahan mantan Sekda NTB, Rosiadi Sayuti usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza. (Foto: Hari Kasidi).

Diketahui, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Cakranegara.

Lahan seluas tersebut dikerjasamakan Pemprov NTB dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk bangun guna serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya terjadi penyimpangan, karena tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS). 

Sampai saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut masih dalam penguasaan PT. Lombok Plaza.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network