Kesepakatan yang dicapai oleh sejumlah pihak terkait itu tertuang dalam berita acara. Tetulis ritual adat pasola yang dilaksanakan masyarakat tiga Kecamatan tetap dilaksanakan namun terbatas pada acara Ritual Marapu bukan Atraksi Pasola. Sementara, atraksi Pasola yang biasanya dilaksanakan masyarakat Kecamatan Wanukaka, Lamboya dan Lamboya Barat ditiadakan dan hanya disimbolkan para Rato Adat.
Berita Acara itu juga menjabarkan kesepakatan tentang ritual Pajura yang sejatinya merupakan rangkaian tak terpisahkan dalam ritual Marapu menuju puncak pelaksanaan ritual atraksi Pasola. Disepakati ritual Pajura (adu tinju tradisional di pesisir Pantai) yang lazim dilaksanakan warga Wanukaka, tepatnya di Teitena desa Baliloko juga ditiadakan dan disederhanakan karena tetap dilaksanakan hanya oleh para Rato Adat.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait