Saat interogasi, pelaku juga sempat berbohong dengan menyebut barang tersebut dari seseorang berinisial TR. Namun setelah diselidiki ternyata itu keterangan palsu.
“Orang yang ditunjuk pelaku saat interogasi petugas ternyata palsu, hanya akal-akalan AA saja,” ucapnya.
Atas perbuatannya AA diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait