JAKARTA, iNews.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bima, NTB Indah Dhamayanti Putri-Dahlan Muhammad Noe (In-Dah) memenangkan sengketa Pilkada Bima. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatam pemohon paslon Syafrudin-Ady Mahyudi.
Dalam pembacaan hasil keputusan, Rabu (17/02/2021), hakim memutuskan menolak semua seluruh gugatan pemohon atas termohon KPU Bima.
Mendengar hasil keputusan MK, paslon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan Muhammad Noer (In-Dah) yang mendapat suara tertinggi, menggelar konferensi pers di salah satu hotel di jakarta.
Paslon In-Dah mengucapkan terima kasih atas dukungan pada tim kuasa hukum serta tim-tim yang tampan dan tidak tampak.
"Dengan ditolaknya seluruh gugatan pemohon, saya Indah Dhamayanti Putri (IDP)-Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, meminta agar masyarakat bersatu dan merajut kembali ukhuwah silaturahmi dalam bingkai kebersamaan tanpa ada pemetaan dalam membangun Kabupaten Bima ke depan," tutur Umi Dinda.
Selain itu, paslon In-Dah juga meminta kepada pihak penyelenggara KPU maupun Bawaslu dan juga TNI serta Polri, agar dapat bekerja sesuai tahapan proses selanjutnya, sehingga IDP-Dahlan dapat sesegera dilantik untuk dapat bekerja kembali dalam melayani masyarakat guna membangun Bima yang utuh.
"Saya berharap, pasca diputuskan oleh MK hari ini seluruh pendukung dan simpatisan diharapkan untuk tidak beruforia berlebihan yang menyebabkan terjadinyan perpecahan," katanya.
Umi Dinda sangat berterima kasih pada seluruh insan pers yang ikut mengawal proses kegiatan Pilkada dari awal hingga akhir.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M Noer, bahwa hari ini MK telah memutuskan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Bima, dan bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan diperiode pertama.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait