Paslon In-Dah kembali merayakan kemenangan usai menyaksikan live streaming sidang MK RI, di salah satu hotel di Jakarta. (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Untuk periode kedua, kami masih menunggu pelantikan yang akan ditentukan oleh KPUD Bima. Mari bersama bahu membahu membangun bima yang lebih maju lagi seperti daerah daerah lain yang lebih dulu maju," katanya. 

Selama proses persidangan selama tiga kali berlangsung di MK hingga melahirkan keputusan pada Rabu siang itu, pihak pemohon tak mampu melengkapi bukti yang kuat sebagai syarat administratif yang formil. 

Dua kali persidangan awal, hakim meminta agar pemohon melengkapi bukti kecurangan yang terjadi di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan pemohon sejak masuk pada masa awal persidangan waktu itu. 

Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

"Menyatakan pengajuan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu. Dalam Pokok Perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata hakim MK.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network