PRAYA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2.371.407. Penetapan ini tergolong mepet karena sudah menjelang akhir tahun 2022.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Tri Widiastuti mengatakan, UMK tahun 2023 mengalami kenaikan Rp164.000 dari tahun sebelumnya Rp2.207.212.
"Nilai UMK Lombok Tengah 2023 sama dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) NTB atau naik 7,4 persen," kata Tri, Senin (26/12/2022).
Dengan ditetapkan UMK Lombok Tengah 2023 ini, pihak perusahaan harus melakukan penyesuaian dalam memberikan gaji kepada karyawan sejak Januari 2023. Bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tersebut, nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai aturan.
"UMK ini berlaku awal 2023 mendatang," katanya.
Dia mengatakan untuk sosialisasi penerapan kenaikan UMK 2023 itu saat ini masih belum dilakukan, karena kondisi anggaran. Sehingga sosialisasi akan dilaksanakan pada 2023 kepada semua perusahaan di daerah setempat.
"Sosialisasi kita lakukan juga di 2023," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah, Ennis Tristiarine mengatakan kenaikan UMK 2023 dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 18/ 2022 dengan alfa 0,18.
"Itu sesuai permenaker dengan alfa terendah, yang menetapkan Gubernur NTB," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait