Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio (Foto: dok Polda NTB)

Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan Ujar Daniel, tapi ribuan benur ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster. Sedangkan, polisi masih memburu pemilih ribuan benur ini.

“Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya," ucapnya.

Polisi mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 3.000 benur ukuran 0,6 cm, dua kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benur. Sementara untuk menyelamatkan ribuan benur ini, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk Jukung.

Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network