Dalam laporannya, korban yang masih gadis diduga telah menjadi sarang pelampiasan nafsu birahi sang ayah dan juga kakak kandungnya. Untuk hasil interogasi sang ayah, ke hadapan polisi dia mengaku sudah lebih dari satu kali menyetubuhi anak gadisnya.
"Perbuatan pertamanya itu dilakukan saat sedang tidur-tiduran dengan korban di rumah. Setelah melakukan hubungan badan itu kemudian pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun," ujarnya.
Atas ancaman itu, sang ayah kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Persetubuhan dengan anak kandungnya itu dia lakulan di kios miliknya yang berada di depan Pasar Duman.
"Terakhir kalinya, dia mengaku melakukannya pada Minggu (18/4/2021) pagi, di lokasi yang sama, di kios," kata Dewi.
Begitu juga dengan kakak kandungnya, kepada polisi dia mengaku pernah menyetubuhi adiknya pada malam hari di bulan Februari 2021. Terkait dengan kondisi psikologis korban, Dewi mengatakan bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian unit ppa.
"Karena pas kami menuju ke tempat korban, kondisi korban saat itu masih dalam trauma," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait