Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Residivis asal Mataram, berinisial IKT (33) ditangkap polisi gegara menjual sabu. Mirisnya, uang dari penjualan barang haram itu ditabung untuk persiapan persalinan istrinya.

Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan IKT. Pelaku mengungkapkan alasan berjualan sabu itu saat tertangkap di dekat rumahnya di wilayah Abian Tubuh sekitar pukul 01.00 Wita.

"Dari interogasi saat penangkapan dia beralasan demikian, terpaksa jual lagi karena butuh biaya untuk persalinan istrinya," katanya.

Saat penangkapan berlangsung dengan disaksikan warga, pihak keluarga pelaku juga sempat mencoba menghalangi petugas.

"Bersyukur ada pihak aparat lingkungan yang turut membantu kami memberikan pemahaman kepada pihak keluarga pelaku sehingga yang bersangkutan sekarang sudah kami amankan di kantor," ujarnya.

Pelaku berinisial IKT tertangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat. Dari penangkapan IKT, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang dari 1 gram, alat isap sabu-sabu dan bundelan klip plastik kosong.

"Saat tim kami melakukan penyergapan di jalan, pelaku ini sempat membuang barang bukti. Tetapi, berkat kesigapan tim di lapangan, barang bukti berhasil diamankan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network