Petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkoba dalam giat penggeledahan di rumah terduga pengedar sabu-sabu di Abian Tubuh, Mataram, NTB, Rabu dinihari (22/2/2023). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap IKT yang mengarah pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut terungkap bahwa IKT seorang residivis kasus narkoba yang bebas menjalani hukuman pada tahun 2020.

"Jadi, dalam penanganan kasus ini kami masih punya waktu enam hari sejak penangkapan untuk menentukan status yang bersangkutan," kata Yogi.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network