Keempat tersangka yang ditangkap tersebut diduga jaringan narkoba antar provinsi. Barang yang mereka pegang berasal dari Batam, pengirimannya mealui jalur udara transit di Surabaya.
Dari keempat orang tersebut Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan tisu warna putih dengan berat brutto 8,33 gram. Uang sebesar Rp320.000 dan lima buah HP.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait