Agar bisa pulang, salah seorang nelayan yang ikut diamankan tersebut, meminta bantuan ke oknum nakes tersebut guna dibuatkan sertifikat vaksin. Pelaku menerima bayaran per orang sebesar Rp200.000. Sementara, sertifikat vaksin palsu itu dikirim ke nelayan via WhatsApp.
Setelah itu para nelayan tersebut, pergi menscan sertifikat tersebut. Mereka menyerahkan ke petugas, saat dilakukan pengecekan, barcodenya tak bisa muncul. Atas dasar ini oknum nakes tersebut ditangkap Polda Bali.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait