Berawal dari perkenalan yang demikian, kemudian membuat hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan untuk menjadi sepasang kekasih.
Kesempatan itu kemudian tidak disia-siakan oleh SU. Kepada korban, SU menjalankan modus kejahatannya dengan mengajak bisnis membangun peternakan ayam.
Korban pun sepakat. SU kemudian meminta modal usaha kepada korban. Karena rasa sudah diselimuti dengan gelora cinta, korban akhirnya luluh dan menyanggupi untuk mengirimkan modal usaha.
Uang dikirim korban via rekening bank. Hingga modal mencapai Rp994 juta, uang yang niatnya untuk bangun usaha peternakan ayam itu dikirim korban ke rekening bank milik tersangka HR. Janjinya, keuntungan akan dibagi dua.
Dari hasil penyidikan Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB, ditemukan bahwa uang korban telah digunakan oleh kedua tersangka untuk berbagai keperluan pribadi selama berada dalam hotel prodeo.
Bahkan ada sebagian uang korban yang mengalir untuk membuat kolam, taman, renovasi kamar tahanan. Ada juga digunakan untuk pembelian tanah kebun di Binduriang, Rejang Lebong, Bengkulu.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait