Ilustrasi seorang napi kasus pemerkosaan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Ist)

KUPANG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus pemerkosaan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Napi ini bernama Yanri Alion Faot yang kabur saat mengecor taman. 

Napi kabur ini diduga memanfaatkan kelengahan petugas yang mengawasinya saat bekerja di taman. Dia melarikan diri sejam lebih usai melakukan pengecoran taman, Jumat (27/9/2024).

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili mengungkapkan, warga binaan tersebut awalnya mulai melakukan pengecoran taman sekitar pukul 15.30 WITA.

"Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman," ujar Gili, Minggu (29/9/2024).

Menurutnya, Faot pergi meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas sekitar pukul 16.55 WITA. Petugas mengira dia pergi cuma sebentar tapi ternyata tidak kembali lagi. 

"Kami kira dia pergi beli rokok begitu, tapi sudah beberapa jam belum pulang," katanya. 

Dia lantas mengeluarkan perintah pencarian. Tiga tim akhirnya dibentuk untuk mencari yang bersangkutan ke sejumlah titik lokasi, baik dalam kota maupun luar kota. 

Para petugas langsung menyisir area Pelabuhan Kupang untuk mencegahnya pergi dengan kapal. Kemudian mengecek area perkotaan hingga kampung halaman napi kabur tersebut.

"Saat ini kami sedang melakukan pencarian dan pengejaran. Kami sudah bertemu dengan keluarganya di So’e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) untuk mencari tahu keberadaannya,” ucap Gili. 

"Kami juga sudah membuat surat permohonan bantuan pencarian napi kepada Kapolresta Kupang Kota, Kabupaten Kupang serta semua Polsek, Kodim dan Koramil di Kota dan Kabupaten Kupang,” ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network