Ilustrasi seorang napi kasus pemerkosaan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: Ist)

Diketahui, Faot merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Yang bersangkutan baru 1 tahun menjalani masa tahanannya dari vonis 12 tahun penjara.

Dia mengimbau kepada warga agar segera melaporkan kepada polisi maupun petugas Lapas Kupang apabila menemukan napi tersebut. 

"Kami berharap yang bersangkutan secepatnya ditangkap. Kalau ada masyarakat yang melihatnya, segera laporkan kepada kami atau ke polsek terdekat," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network