Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (kedua kiri) bersama anggota lainnya menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian di Mataram, NTB, Rabu (7/4/2021). (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

"Sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujarnya.

Dari pemeriksaannya, LG mengaku sudah tiga bulan lamanya menjalankan bisnis perjudian tersebut. Omzet perharinya, LG bisa meraup hingga Rp300.000.

Kepada petugas LG mengaku terpaksa menjalankan bisnis judi togel karena alasan ekonomi. Begitu juga karena patah tulang akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Hal itu membuat LG berhenti berprofesi sebagai ojol.

"Jadi sebelumnya dia berprofesi jadi ojek online. Tapi setelah kecelakaan, patah tulang, dia jual togel," ucap dia.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network