"Sebagai tersangka, yang bersangkutan kita kenakan pidana Pasal 303 KUHP tentang Perjudian," ujarnya.
Dari pemeriksaannya, LG mengaku sudah tiga bulan lamanya menjalankan bisnis perjudian tersebut. Omzet perharinya, LG bisa meraup hingga Rp300.000.
Kepada petugas LG mengaku terpaksa menjalankan bisnis judi togel karena alasan ekonomi. Begitu juga karena patah tulang akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Hal itu membuat LG berhenti berprofesi sebagai ojol.
"Jadi sebelumnya dia berprofesi jadi ojek online. Tapi setelah kecelakaan, patah tulang, dia jual togel," ucap dia.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait