Di depan polisi, MYP mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli minuman keras. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti termasuk motor yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lotim. Sementara dua rekan pelaku masih buron.
"Dua pelaku lainnya yang buron sudah kami kantongi identitasnya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya lima tahun kurungan penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait