Pencuri dompet berisi uang tunai dan pisau di wilayah Keruak, Lotim ditangkap polisi (Foto: iNews/Ramli Nurawang )

Di depan polisi, MYP mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk membeli minuman keras. Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti termasuk motor yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Mapolres Lotim. Sementara dua rekan pelaku masih buron.

"Dua pelaku lainnya yang buron sudah kami kantongi identitasnya," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya lima tahun kurungan penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network