Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan salah satu pelaku oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Senin (29/5/2023). (Foto: ANTARA/Akhyar)

PRAYA, iNews.id - Oknum anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berinisial RF (35) ditangkap polisi. Dia diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang yang diamankan. Mereka yakni RF, warga Praya dan dua pelaku lain berinisial BRP (36) yang merupakan mahasiswa dan IBS (27) warga Jonggat seorang wiraswasta.

"Ada tiga pelaku yang diamankan. Satu orang merupakan oknum anggota DPRD Lombok Tengah," ujarnya, Senin (29/5/2023).

Kapolres mengatakan, selain mengamankan para pelaku tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 0,37 gram, alat isap dan telepon genggam (HP).

"Para pelaku ditangkap saat sedang pesta narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Jonggat. Hasil tes urine mereka positif narkoba," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network