Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan saat pelaku sedang pesta narkoba di rumah tersebut.
"Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkapkan jaringan pelaku lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
oknum anggota dprd lombok barat nusa tenggara barat narkotika jenis sabu Kapolres Lombok Tengah pesta sabu
Artikel Terkait