"Setelah menerima sabu itu, dia pecah menjadi 21 paket," kata Suputra.
Hasil pemeriksaan, pelaku LK sudah dua kali membeli barang yang sama ke pelaku MA untuk diedarkan.
Saat ini, kedua pelaku pengendar LK dan Bandar MA beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Lombok Timur. Keduanya masih diperksa lebih lanjut.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun kurungan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait