MATARAM, iNews.id - Oknum jaksa berinisial EP dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lulus dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Jadi di samping telah dilaporkan ke polisi, yang bersangkutan melapor ke Bidang Pengawasan Kejati NTB," ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan di Mataram, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, Kejati NTB melalui bidang pengawasan telah menindaklanjutinya dengan mengagendakan pemeriksaan terlapor maupun pelapor.
"Terhadap laporan pengaduan tersebut, pelapor dan terlapor akan dipanggil serta dilakukan pemeriksaan. Termasuk saksi-saksi, agendanya pekan depan," katanya.
Agenda pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejati NTB ini berkaitan dengan aturan disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik jaksa. Apabila terbukti, akan ada penerapan sanksi.
"Diperiksa terkait dengan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, termasuk pelanggaran kode etik jaksa. Itu jika yang bersangkutan terbukti," ucapnya.
Laporan pengaduan diterima Kejati NTB dari korban berinisial ME. Dia melaporkan terlapor lantaran tidak juga menepati janji. Terlapor ketika itu menjamin korban lulus CPNS apabila menyerahkan mahar Rp160 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait