Ilustrasi hukum. (Foto: ist)

Uang itu pun diberikan kepada terlapor secara bertahap lengkap dengan tanda bukti kuitansi. Penyerahannya dilakukan di rumah pegawai kejaksaan di Kota Mataram, yakni di rumah JT oknum jaksa yang mengenalkan ME dengan terlapor.

Hingga pengumuman keluar, nama ME tidak muncul dalam daftar kelulusan. Janji pun berubah, EP menjamin korban lulus lewat jalur khusus. Namun, korban tidak juga mendapat angin segar dari terlapor hingga akhirnya menyerah dan meminta pengembalian uang Rp160 juta.

"Saya mau ambil uang. Akan tetapi, sampai sekarang belum juga dikembalikan. Saya dijanjikan terus tiap minggu, tiap bulan," kata korban.

Dengan dasar itu, korban melaporkan EP ke Kejati NTB dan juga Polresta Mataram. Untuk laporannya di polisi berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network