BIMA, iNews.id - Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Ketiganya yakni berinisial RML (Kepala Desa), AY (Sekrertaris) dan SFD (Bendahara).
Mereka merupakan warga Desa Waduruka, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penetapan status tersangka ini setelah polisi gelar perkara di Polda NTB.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra mengatakan, ketiganya diduga melakukan penyimpangan APBDes yang
bersumber dari anggara dana desa (ADD), dana desa dari APBN (DDA), penerimaan desa dari pajak dan retribusi daerah (BDPRD) serta pendapatan asli desa (PADes) tahun 2017-2018.
"Atas perbuatan ketiga tersangka, kerugian negara tercatat sebesar Rp552.459.737 sesuai dengan hasil perhitungan auditor BPKP NTB," ujar Henry dalam konferensi pers di Polres Bima Kota, Jumat (28/1/2022).
Dia menguraikan, dari serangkaian proses penyidikan telah didapatkan fakta-fakta adanya mensrea, perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sehingga penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait