Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novica Chandra saat ekspos kasus korupsi anggaran dana desa dengan tiga tersangka. (Foto: iNews/Edy Irawan)

"Modus operandi para tersangka ini yaitu tidak menggunakan uang negara sebagaimana mestinya sesuai dengan kegiatan yang tertuang pada APBDes maupun Rencana Penggunaan Uang (RPU). Para tersangka juga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menikmati uang negara untuk kebutuhan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, para tersangka membuat pertanggungjawaban fiktif dan juga memalsukan penggunaan uang negara.

Pasal yang disangkakan untuk ketiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

"Untuk mempermudah proses lebih lanjut, ketiga tersangka RML, AY dan SFD ditahan di sel tahanan Mapolres," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network