Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

MATARAM, iNews.id - Pihak kejaksaan melihat adanya oknum pegawai desa yang diduga terlibat dalam proses jual beli tanah di atas kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Ditemukan tanda tangan oknum tersebut.

"Di situ (tanah HPL) saya lihat ada tanda tangan oleh pemerintah desa untuk jual beli," kata Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu di Mataram, Jumat.

Dengan adanya bukti tersebut, Tomo menegaskan, indikasi penyalahgunaan kewenangan sebagai aparatur sipil negara semakin kuat.

"Pada pokoknya, mau dia jual beli, sewa menyewa, kalau melibatkan pemerintah daerah, kita akan naikkan," ucapnya.

Menurut aturan hukumnya, lanjut Tomo, surat jual beli tanah yang terbit di atas lahan milik pemerintah tersebut tidak sah. Bahkan para pihak yang terlibat dalam penerbitannya bisa dipidanakan.

"Ya mana sah itu (surat jual beli tanah). Orang dia tahu itu tanah HPL, semestinya itu tidak boleh, apa pun namanya, karena mereka tahu itu tanah pemerintah daerah," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network