Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu. (Foto: Antara/Dhimas B.P.)

Pernyataan Tomo ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Kejati NTB. Laporannya terkait dugaan pungutan liar (pungli) sewa menyewa dan jual beli tanah di atas lahan yang masih berstatus HPL milik Pemprov NTB. Luasan tanah tersebut mencapai 65 hektare.

"Jadi karena itu laporan masyarakat, kita lanjutkan," ucapnya.

Penguasaan lahan oleh masyarakat itu diduga muncul terhitung sejak dimulainya era reformasi di tahun 1998.

Pada tahun itu, PT Gili Trawangan Indah sebagai pihak investor mengantongi kesepakatan kontrak produksi dengan Pemprov NTB untuk pemanfaatan lahan seluas 65 hektare di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.

Namun, di atas lahan itu kini terdapat sejumlah bangunan permanen yang sebagian besar menjadi ladang bisnis masyarakat. Bahkan ada sejumlah warga negara asing yang turut menguasainya.

Munculnya penguasaan tersebut diduga akibat ulah dari segelintir orang yang sengaja mengambil manfaat sebagai keuntungan pribadi. Untuk status pemerintah sebagai pemilik aset, hanya mendapat keuntungan dari pajak hotel dan restoran.

"Penguasaan lahan oleh masyarakat itu sebenarnya masih oke saja, tetapi kalau mencari keuntungan dengan jual beli, dan itu benar oleh pemerintah, itu yang tidak boleh," kata Tomo.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network