PF bergeming dengan ancaman mantan pacarnya. Dia lalu melaporkan AD ke polisi dengan membawa bukti percakapan WhatsApp tersebut terkait unsur ujaran kebencian.
Menerima laporan, polisi bergerak cepat dan menangkap AD di rumahnya.
"Saat ini pelaku kami proses sesuai ketentuan hukum yang belaku," kata Kadek.
Atas perbuatannya, pelaku AD dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Edy Gustan)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait