Amaq Sinta korban begal bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat. (Foto: Antara/Akhyar)

Selanjutnya bagi begal yang sudah terbiasa melakukan pencurian dengan cara-cara kekerasan sampai para begal pun sudah tahu risiko maksimal-nya jika ketahuan atau ada perlawanan akan membunuh atau terbunuh.

Apalagi begal yang mabuk dan sudah menyiapkan senjata tajam. "Jadi, sangat relevan yang dilakukan oleh Murtede sebagai membela diri, kehormatan atas badan atau barangnya," ucapnya.

Karenanya jika memang penyidik sudah menemukan fakta, bahwa perbuatan tersebut guna pembelaan diri yang darurat atau keadaan terpaksa, maka dalam hukum memperbolehkan apa yang tadinya dilarang oleh hukum.

“Sehingga perbuatan tersebut dianggap sah, termasuk dalam pembelaan terpaksa juga menghapuskan elemen melawan hukumnya perbuatannya dalam hal ini atas perbuatannya yang membunuh kedua begal tersebut, tuturnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network