MATARAM, iNews.id - Pejabat Bappeda Lombok Barat (Lobar) dengan seorang makelar ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan dokumen tahan. Surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polda NTB pun telah dilayangkan ke masing-masing pihak.
Panit 1 Subdit 2 Dirkrimum Polda NTB Ipda Rusdin mengatakan, kedua tersangka yakni LS yang menjabat Kabid Pelayanan Bappeda Lobar dan MM seorang makelar tahan.
Keduanya diduga bersekongkol memalsukan dokumen tanah berupa pajak bumi dan bangunan (PPB) bidang tanah seluas 6,8 hektare milik Debora Sutanto di Gili Sudak Sekotong. Setelah melakukan proses pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor, Polda NTB menetapkan tersangka untuk keduanya.
"Kami layangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebagai tersangka. Mereka disangkakan atas dugaan pemalsukan dokumen," ucap Ruslan, Sabtu (5/6/2021).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait