Dia menjelaskan, peran yang dimainkan kedua tersangka yakni MM mencari dan memeriksa lokasi tanah untuk dibeli. Namun belakangan berpura–pura mengaku menjadi pemilik tanah tersebut.
Dibantu LS, surat PBB pun akhirnya terbit dengan kepemilikan tahan milik MM. Padahal, tanah seluas 6,8 hektare tersebut merupakan milik Debora Sutanto.
Tim kuasa Debora, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya merasa dirugikan. Meski bukan pemalsuan sertifikat tahan, tapi surat PPB juga dibisa disalahgunakan.
"Alat buktinya itu surat PPB atas nama kepemilikannya MM," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait