Palsukan Dokumen, Pejabat Bappeda Lobar dan Makelar Tanah Jadi Tersangka (Foto: iNews/Harikasidi)

Dia menjelaskan, peran yang dimainkan  kedua tersangka yakni MM mencari dan memeriksa lokasi tanah untuk dibeli. Namun belakangan berpura–pura mengaku menjadi pemilik tanah tersebut.

Dibantu LS, surat PBB pun akhirnya terbit dengan kepemilikan tahan milik MM. Padahal, tanah seluas 6,8 hektare tersebut  merupakan milik Debora Sutanto.

Tim kuasa Debora, Hendra Prawira Sanjaya mengatakan, kliennya merasa dirugikan. Meski bukan pemalsuan sertifikat tahan, tapi surat PPB juga dibisa disalahgunakan.

"Alat buktinya itu surat PPB atas nama kepemilikannya MM," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network